Selasa, 30 Oktober 2012

Layanan Syariah di Bank Konvensional


Kini layanan syariah lebih luas. Dahulu, jika kita ingin mendapatkan produk perbankan syariah kita harus datang ke Bank Umum Syariah (BUS) atau ke Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Konvensional (office channeling).

Namun, saat ini kita pun bisa mendapatkan layanan di bank-bank konvensional yang memiliki anak perusahaan Bank Umum Syariah, layanan syariah tersebut dinamakan dengan Delivery Channel. Ciri adanya layanan syariah tersebut ditandai dengan pemasangan logo iB (ai-Bi) perbankan syariah.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan BUS, pada Juli 2010 yang lalu, Bank Indonesia melalui surat No 12/1081/DPbS tanggal 2 Juli 2010 telah memperkenalkan satu terobosan kebijakan baru berupadelivery channel kepada seluruh BUS.

Kebijakan ini memungkinkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang merupakan satu kelompok usaha dengan BUS baik berupa parent company maupun sister company, dapat menjual produk penghimpunan dana BUS baik berupa pembukaan rekening nasabah baru (giro, tabungan dan deposito) maupun penyetoran dan penarikan dana bagi nasabah BUS existing. Namun hal tersebut tidak berlaku sebaliknya, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.

Bank Indonesia (BI) telah dikembangkan kebijakan yang dapat mendorong perluasan layanan perbankan syariah secara lebih efisien melalui pembukaan outlet untuk delivery produk/jasa perbankan syariah yaitu berupa office channeling dan delivery channel. Dengan demikian, BUS dan UUS dapat lebih leluasa memberikan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat melalui beberapa alternatif cara.

Dengan demikian, untuk menemukan produk perbankan syariah, masyarakat tidak harus datang langsung ke bank syariah, tetapi dapat juga mendatangi loket-loket bank konvensional yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer service untuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, dan lain-lain.

Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS atau layanan syariah (delivery channel) di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir.

Dana nasabah iB yang disimpan di UUS atau layanan syariah bank konvensional telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS atau layanan syariah telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.

Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan.

Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah.

Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.

Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Secara berkala, laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.


Analisa :

Seharusnya bank Konvensional tidak bisa dengan mudah menjadikan juga adanya layanan syariah, karena system perbankan syariah berbeda dengan system bank konvensional dan tidak seharusnya bank konvensional dan syariah dapat disejajarkan karena dari segi ilmu nya pun berbeda, jadi tidak sembarang orang yang bisa mengerjakannya apalagi bila tidak mempunyai pendidikan yang mengerti akan system yang diterapkan oleh perbankan syariah sendiri

Sumber :



1 komentar:

  1. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddydouble334@yahoo.com

    BalasHapus