JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh
nasabah produk gadai emas dari BRI Syariah hari ini mengadu ke Bank Indonesia
(BI). Tujuannya ingin mendapat kejelasan tentang masalah yang dialaminya.
Dalam lembaran somasi dari pengacara Butet Kartaredjasa, Djoko Prabowo Saebani
dan Associates yang ditujukan ke pimpinan BRI Syariah dan Corporate Secretary
Group Head BRI Syariah, ada 9 tuntutan nasabah kepada BRI Syariah.
Inilah 9 butir somasi nasabah gadai emas ke BRI Syariah:
1. Bahwa klien kami sejak awal tidak mengizinkan pihak Bank BRI Syariah untuk
menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI
Syariah.
2. Bahwa kemudian klien kami masing-masing menerima surat pemberitahuan dari
Bank BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan tersebut telah dijual
secara langsung oleh Bank BRI Syariah.
3. Bahwa menurut kami penjualan objek jaminan secara langsung yang dilakukan
oleh Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan prosedur penjualan objek jaminan
secara umum karena penjualan objek jaminan seharusnya dilakukan secara terbuka
atau dilelang.
4. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI Syariah tersebut di atas telah
sangat merugikan klien kami selaku nasabah Bank BRI Syariah karena penjualan
objek jaminan tersebut dilakukan pada saat harga emas sedang turun jauh di
bawah harga pada saat klien kami membeli emas tersebut.
5. Padahal apabila emas tersebut dijual sekarang, maka klien kami selaku
nasabah dan Bank BRI syariah sama-sama diuntungkan karena harga emas saat ini
sedang tinggi dan jauh di atas harga saat klien kami membeli emas
tersebut.
6. Bahwa oleh karena itu dengan ini kami meminta agar emas yang telah dijual
tersebut dikembalikan seperti semula.
7. Bahwa memang perjanjian gadai syariah yang ditandatangani klien kami
berjangka waktu jatuh tempo dalam waktu empat bulan. Namun di dalam sertifikat
gadai syariah yang ditandatangani klien kami ada klausula bahwa gadai syariah
ini bisa diperpanjang dan pada saat produk investasi yang berbentuk gadai emas
ini ditawarkan pada klien kami, marketing Bank BRI Syariah yang menawarkan pada
klien kami juga menyampaikan bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang.
8. Bahwa oleh karena itu kami meminta Bank BRI Syariah untuk membuat
perpanjangan gadai syariah klien kami masing-masing.
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka surat somasi ini kami
meminta Bank BRI Syariah untuk segera memenuhi permintaan klien kami ini dalam
waktu 14 hari sejak surat ini diterima, namun apabila sampai batas waktu yang
kami berikan Bank BRI Syariah belum menyelesaikan permasalahan atau memenuhi
permintaan kami sebagaimana terdapat dalam surat somasi ini, maka kami akan
menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, baik secara perdata mapun
secara pidana.
Analisa :
Dari berita diatas dapat disimpulkan
bahwa bank BRI Syariah tidak seharusnya mengadakan kegiatan gadai emas karena
hal tersebut berlawanan dengan syariah agama, dan sekarang malah menimbulkan suatu masalah yang seharusnya
bank BRI Syariah tersebut dapat bertanggung jawab susuai namanya, dan jangan
menggunakan nama syariah apabila bank tersebut tidak dapat amanah menjaga apa
yang sudah dipercayakan oleh nasabahnya.
Suatu bank hendaknya juga tidak
bertindak gegabah apalagi apabila bank tersebut menggunakan syariat suatu
agama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar