Selasa, 30 Oktober 2012

Ini Dia Somasi Nasabah Gadai Emas ke BRI Syariah



JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh nasabah produk gadai emas dari BRI Syariah hari ini mengadu ke Bank Indonesia (BI). Tujuannya ingin mendapat kejelasan tentang masalah yang dialaminya. 

Dalam lembaran somasi dari pengacara Butet Kartaredjasa, Djoko Prabowo Saebani dan Associates yang ditujukan ke pimpinan BRI Syariah dan Corporate Secretary Group Head BRI Syariah, ada 9 tuntutan nasabah kepada BRI Syariah. 

Inilah 9 butir somasi nasabah gadai emas ke BRI Syariah: 

1. Bahwa klien kami sejak awal tidak mengizinkan pihak Bank BRI Syariah untuk menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah. 

2. Bahwa kemudian klien kami masing-masing menerima surat pemberitahuan dari Bank BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan tersebut telah dijual secara langsung oleh Bank BRI Syariah. 

3. Bahwa menurut kami penjualan objek jaminan secara langsung yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan prosedur penjualan objek jaminan secara umum karena penjualan objek jaminan seharusnya dilakukan secara terbuka atau dilelang. 

4. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI Syariah tersebut di atas telah sangat merugikan klien kami selaku nasabah Bank BRI Syariah karena penjualan objek jaminan tersebut dilakukan pada saat harga emas sedang turun jauh di bawah harga pada saat klien kami membeli emas tersebut. 

5. Padahal apabila emas tersebut dijual sekarang, maka klien kami selaku nasabah dan Bank BRI syariah sama-sama diuntungkan karena harga emas saat ini sedang tinggi dan jauh di atas harga saat klien kami membeli emas tersebut. 

6. Bahwa oleh karena itu dengan ini kami meminta agar emas yang telah dijual tersebut dikembalikan seperti semula. 

7. Bahwa memang perjanjian gadai syariah yang ditandatangani klien kami berjangka waktu jatuh tempo dalam waktu empat bulan. Namun di dalam sertifikat gadai syariah yang ditandatangani klien kami ada klausula bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang dan pada saat produk investasi yang berbentuk gadai emas ini ditawarkan pada klien kami, marketing Bank BRI Syariah yang menawarkan pada klien kami juga menyampaikan bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang. 

8. Bahwa oleh karena itu kami meminta Bank BRI Syariah untuk membuat perpanjangan gadai syariah klien kami masing-masing. 

9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka surat somasi ini kami meminta Bank BRI Syariah untuk segera memenuhi permintaan klien kami ini dalam waktu 14 hari sejak surat ini diterima, namun apabila sampai batas waktu yang kami berikan Bank BRI Syariah belum menyelesaikan permasalahan atau memenuhi permintaan kami sebagaimana terdapat dalam surat somasi ini, maka kami akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, baik secara perdata mapun secara pidana.


Analisa :

Dari berita diatas dapat disimpulkan bahwa bank BRI Syariah tidak seharusnya mengadakan kegiatan gadai emas karena hal tersebut berlawanan dengan syariah agama, dan sekarang malah  menimbulkan suatu masalah yang seharusnya bank BRI Syariah tersebut dapat bertanggung jawab susuai namanya, dan jangan menggunakan nama syariah apabila bank tersebut tidak dapat amanah menjaga apa yang sudah dipercayakan oleh nasabahnya.

Suatu bank hendaknya juga tidak bertindak gegabah apalagi apabila bank tersebut menggunakan syariat suatu agama.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar