Kini layanan syariah lebih luas. Dahulu, jika kita ingin
mendapatkan produk perbankan syariah kita harus datang ke Bank Umum Syariah
(BUS) atau ke Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Konvensional (office channeling).
Namun, saat ini kita pun bisa mendapatkan layanan di bank-bank konvensional
yang memiliki anak perusahaan Bank Umum Syariah, layanan syariah tersebut
dinamakan dengan Delivery Channel. Ciri adanya layanan syariah
tersebut ditandai dengan pemasangan logo iB (ai-Bi) perbankan syariah.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan BUS, pada Juli 2010 yang lalu, Bank
Indonesia melalui surat No 12/1081/DPbS tanggal 2 Juli 2010 telah
memperkenalkan satu terobosan kebijakan baru berupadelivery channel kepada
seluruh BUS.
Kebijakan ini memungkinkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang merupakan satu
kelompok usaha dengan BUS baik berupa parent company maupun sister
company, dapat menjual produk penghimpunan dana BUS baik berupa pembukaan
rekening nasabah baru (giro, tabungan dan deposito) maupun penyetoran dan
penarikan dana bagi nasabah BUS existing. Namun hal tersebut tidak
berlaku sebaliknya, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.
Bank Indonesia (BI) telah dikembangkan kebijakan yang dapat mendorong perluasan
layanan perbankan syariah secara lebih efisien melalui pembukaan outlet untuk delivery produk/jasa
perbankan syariah yaitu berupa office channeling dan delivery
channel. Dengan demikian, BUS dan UUS dapat lebih leluasa memberikan
pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat melalui beberapa alternatif cara.
Dengan demikian, untuk menemukan produk perbankan syariah, masyarakat tidak
harus datang langsung ke bank syariah, tetapi dapat juga mendatangi loket-loket
bank konvensional yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta
kepada customer service untuk produk-produk iB sesuai
kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, dan lain-lain.
Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya?
Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS atau layanan syariah (delivery
channel) di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana
nasabah bank konvensional? Jangan khawatir.
Dana nasabah iB yang disimpan di UUS atau layanan syariah bank konvensional
telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya.
Dana masyarakat yang terkumpul di UUS atau layanan syariah telah dijamin tidak
akan bercampur pengelolaannya.
Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional
telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu
melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan
kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh
sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem
pencatatan.
Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda
untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening
syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan
transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah.
Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari
UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya
akan tercampur dengan dana bank konvensional.
Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor
cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional
(DSN).
Secara berkala, laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang
membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk
menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan
syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum
Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank
konvensional, semuanya tetap syariah.
Analisa :
Seharusnya bank Konvensional tidak
bisa dengan mudah menjadikan juga adanya layanan syariah, karena system
perbankan syariah berbeda dengan system bank konvensional dan tidak seharusnya
bank konvensional dan syariah dapat disejajarkan karena dari segi ilmu nya pun
berbeda, jadi tidak sembarang orang yang bisa mengerjakannya apalagi bila tidak
mempunyai pendidikan yang mengerti akan system yang diterapkan oleh perbankan
syariah sendiri
Sumber :