Kelompok 7
Pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebelumnya,
prinsip yang ke tujuh yaitu :
·
Perilaku Profesional
Bagi
Tiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai
hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
- Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic)
mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi
profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada
perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga
metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu
etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain :
(1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based
approach),dan
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan
keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan
alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang
terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan
individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori
keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori
keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap
orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih
sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan
sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang
dan tersedia bagi semuanya
- Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Kode prilaku profesional AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
(Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku
ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct);
menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
·
Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
3. Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi: Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam
praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar