Minggu, 08 Desember 2013

Kode Etik Profesi Akuntan Publik pada Prinsip ke-7

Kelompok 7

Pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebelumnya, prinsip yang ke tujuh yaitu :

·         Perilaku Profesional

Bagi Tiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:


1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional



Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:



1.   Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2.   Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3.   Seksi 220 Benturan Kepentingan
4.   Seksi 230 Pendapat Kedua
5.   Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6.   Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7.   Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8.   Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9.   Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


  •  Kode Perilaku Profesional

Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.

Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain :

(1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).

Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya

  • Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI

Kode prilaku profesional  AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:

1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan       perilaku ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.

Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:


·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus                       melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan           melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada                 profesionalisme.
3. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan               seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik                  penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional     dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar