Jumat, 09 November 2012

Redenominasi Mata Uang Disiapkan


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih dalam proses menyiapkan rancangan undang-undang redenominasi mata uang. Belum ada keterangan resmi kapan rancangan akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.     
"Masih dalam harmonisasi. Rancangan undang-undang rencananya akan diselesaikan kemudian perlu ada diskusi publik agar redenominasi mata uang dipahami sebagai penyederhanaan, bukan pemotongan uang. Ini perlu sosialsasi, bikin seminar, bicarakan secara terbuka sehingga nanti ketika rancangan undang-undang diajukan ke DPR tidak terjadi salah paham," kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Redenominasi mata uang rupiah, menurut Agus, diperlukan Indonesia sebagai negara yang sedang menuju level negara maju. Namun, hal paling penting adalah agar masyarakat jangan salah memahami dan akhirnya kebijakan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran.
"Kita harus ingat, Indonesia luas dan mata uang rupiah digunakan di seluruh Indonesia yang besar. Jadi butuh waktu untuk sosialisasi," kata Agus, tanpa merinci kapan rancangan undang-undangnya diajukan kepada DPR.

Analisa :

Redenominasi sendiri mengandung pengertian penyerdahanaan nilai rupiah, misal Rp. 1000 menjadi Rp. 1, akan banyak dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, yaitu efek psikologis,dimana diperlukan sosialisasi yang akan memakan budget besar agar redenominasi tidak menjadi ajang mencari kesempatan dengan menaikkan harga yang berakibat pada hiperinflasi. Menurut Aidil-ahli perencanaan keuangan, berdasarkan pengalaman dari negara-negara lain, hiperinflasi terjadi pada awal-awal tahun setelah redenominasi.
Redenominasi diperkirakan makan waktu selama 5-10 tahun. Jadwal redenominasi seperti yang disusun BI adalah:


  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi selesai.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar