JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih dalam proses menyiapkan rancangan
undang-undang redenominasi mata uang. Belum ada keterangan resmi kapan
rancangan akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Masih
dalam harmonisasi. Rancangan undang-undang rencananya akan diselesaikan
kemudian perlu ada diskusi publik agar redenominasi mata uang dipahami sebagai
penyederhanaan, bukan pemotongan uang. Ini perlu sosialsasi, bikin seminar,
bicarakan secara terbuka sehingga nanti ketika rancangan undang-undang diajukan
ke DPR tidak terjadi salah paham," kata Menteri Keuangan Agus DW
Martowardojo, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Redenominasi
mata uang rupiah, menurut Agus, diperlukan Indonesia sebagai negara yang sedang
menuju level negara maju. Namun, hal paling penting adalah agar masyarakat
jangan salah memahami dan akhirnya kebijakan tersebut justru menimbulkan
kekhawatiran.
"Kita
harus ingat, Indonesia luas dan mata uang rupiah digunakan di seluruh Indonesia
yang besar. Jadi butuh waktu untuk sosialisasi," kata Agus, tanpa merinci
kapan rancangan undang-undangnya diajukan kepada DPR.
Analisa
:
Redenominasi sendiri
mengandung pengertian penyerdahanaan
nilai rupiah, misal Rp. 1000 menjadi
Rp. 1, akan banyak dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, yaitu efek psikologis,dimana diperlukan
sosialisasi yang akan memakan budget besar agar redenominasi tidak menjadi
ajang mencari kesempatan dengan menaikkan harga yang berakibat pada
hiperinflasi. Menurut Aidil-ahli perencanaan keuangan, berdasarkan pengalaman
dari negara-negara lain, hiperinflasi terjadi pada awal-awal tahun setelah
redenominasi.
Redenominasi diperkirakan makan waktu selama 5-10
tahun. Jadwal redenominasi seperti yang disusun BI adalah:
- 2011-2012
: Sosialisasi
- 2013-2015
: Masa Transisi
- 2016-2018
: Penarikan Mata Uang Lama
- 2019-2022
: Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi
selesai.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar