Jumat, 09 November 2012

7-Eleven Urus Izin Minimarket


TEMPO.CO, Jakarta - PT Modern International, perusahaan induk 7-Eleven, sedang mengurus izin usaha minimarket ke Kementerian Perdagangan. "Mereka sudah mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) minimarket," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad, Selasa, 6 November 2012.
Izin yang diajukan oleh PT Modern International, kata Nurlaila, tepatnya adalah untuk bentuk usaha convenience store. Hanya, karena Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengaturnya, maka izin itu disatukan dengan minimarket.
Menurut Nurlaila, 7-Eleven selama ini masih menjalankan bisnis bermodalkan izin restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Hal itu sempat memicu kontroversi sebab mereka tak hanya menjual makanan dan minuman cepat saji, tapi juga berbagai produk konsumsi laiknya yang dijajakan di toko retail modern.
Belakangan, masalah izin restoran ini kembali diungkit karena artinya meloloskan 7-Eleven dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 soal Waralaba Toko Modern. Seperti diketahui, aturan itu membatasi pewaralaba untuk hanya menguasai 150 gerai. Selebihnya, mereka harus menggandeng pihak lain untuk memiliki 40 persen dari gerai tambahan yang didirikan. "Nanti, jika izin minimarketnya sudah keluar, 7-Eleven otomatis akan tunduk pada aturan itu," kata Nurlaila. Saat ini, gerai yang dimiliki 7-Eleven baru mencapai 85 unit.
Hanya, Nurlaila menyebutkan, berkas yang diserahkan oleh 7-Eleven untuk mengurus izin minimarket belum lengkap. Mereka belum menyerahkan izin usaha toko modern (IUTM). "Jadi kami kembalikan lagi," ujarnya.
7-Eleven tak sendiri. Ada convenience store lain yang juga bermasalah dengan perizinan, yakni Lawson. Bedanya, Lawson punya izin minimarket, tapi masih atas nama Alfamidi.
Kedua perusahaan tempat bernaung 7-Eleven dan Lawson belum dapat dikonfirmasi. Neneng Sri Wahyuni selaku Manajer Humas PT Modern International, dan Corporate Secretary MIDI Suantopo Po, belum menjawab telepon Tempo.
Analisa :
Dari berita diatas perizinan 7-Eleven dan izin minimarket lainnya yang berbentuk usaha convenience store di Indonesia dinyatakan belum memiliki hukum khusus yang mengaturnya. Hal tersebut mengakibatkan semakin maraknya pendirian convenience store di Indonesia dari berbagai macam perusahaan untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Perlu di tinjau kembali, bahwa pendirian minimarket yang semakin banyak akan berdampak pada rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan produk-produk sejenis seperti  yang dijualkan di convenience store.
Seharusnya pemerintah turun tangan mengahadapi persoalan tersebut, karena dengan adanya convenience store yang semakin mewabah diperkampungan/pedesaan akan semakin banyak pula masyarakat yang kehilangan penghasilannya dengan berjualan/membuka warung di tepi jalan, karena orang pasti akan lebih memilih untuk membeli ditempat yang nyaman seperti halnya minimarket tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus cepat dan tegas untuk memberlakukan hukum mengenai pendirian convenience store di Indonesia.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar