TEMPO.CO, Jakarta - PT Modern International, perusahaan
induk 7-Eleven, sedang mengurus izin usaha minimarket ke Kementerian
Perdagangan. "Mereka sudah mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba
(STPW) minimarket," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Nurlaila Nur
Muhammad, Selasa, 6 November 2012.
Izin yang diajukan oleh PT Modern International, kata Nurlaila,
tepatnya adalah untuk bentuk usaha convenience store. Hanya, karena Indonesia
belum memiliki payung hukum khusus yang mengaturnya, maka izin itu disatukan
dengan minimarket.
Menurut Nurlaila, 7-Eleven selama ini masih menjalankan bisnis
bermodalkan izin restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
DKI Jakarta. Hal itu sempat memicu kontroversi sebab mereka tak hanya menjual
makanan dan minuman cepat saji, tapi juga berbagai produk konsumsi laiknya yang
dijajakan di toko retail modern.
Belakangan, masalah izin restoran ini kembali diungkit karena
artinya meloloskan 7-Eleven dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun
2012 soal Waralaba Toko Modern. Seperti diketahui, aturan itu membatasi
pewaralaba untuk hanya menguasai 150 gerai. Selebihnya, mereka harus
menggandeng pihak lain untuk memiliki 40 persen dari gerai tambahan yang
didirikan. "Nanti, jika izin minimarketnya sudah keluar, 7-Eleven otomatis
akan tunduk pada aturan itu," kata Nurlaila. Saat ini, gerai yang dimiliki
7-Eleven baru mencapai 85 unit.
Hanya, Nurlaila menyebutkan, berkas yang diserahkan oleh 7-Eleven
untuk mengurus izin minimarket belum lengkap. Mereka belum menyerahkan izin
usaha toko modern (IUTM). "Jadi kami kembalikan lagi," ujarnya.
7-Eleven tak sendiri. Ada convenience store lain yang juga
bermasalah dengan perizinan, yakni Lawson. Bedanya, Lawson punya izin
minimarket, tapi masih atas nama Alfamidi.
Kedua perusahaan tempat bernaung 7-Eleven dan Lawson belum dapat
dikonfirmasi. Neneng Sri Wahyuni selaku Manajer Humas PT Modern International,
dan Corporate Secretary MIDI Suantopo Po, belum menjawab telepon Tempo.
Analisa :
Dari berita diatas perizinan 7-Eleven dan izin minimarket lainnya
yang berbentuk usaha convenience store di Indonesia dinyatakan belum memiliki hukum
khusus yang mengaturnya. Hal tersebut mengakibatkan semakin maraknya pendirian
convenience store di Indonesia dari berbagai macam perusahaan untuk memperoleh
keuntungan setinggi-tingginya. Perlu di tinjau kembali, bahwa pendirian
minimarket yang semakin banyak akan berdampak pada rakyat kecil yang
menggantungkan hidupnya dengan berjualan produk-produk sejenis seperti yang dijualkan di convenience store.
Seharusnya pemerintah turun tangan mengahadapi persoalan tersebut,
karena dengan adanya convenience store yang semakin mewabah
diperkampungan/pedesaan akan semakin banyak pula masyarakat yang kehilangan penghasilannya
dengan berjualan/membuka warung di tepi jalan, karena orang pasti akan lebih
memilih untuk membeli ditempat yang nyaman seperti halnya minimarket tersebut.
Oleh karena itu pemerintah harus cepat dan tegas untuk memberlakukan hukum mengenai
pendirian convenience store di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar