Minggu, 09 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI YANG DIGUNAKAN OLEH KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI YANG TIDAK TERDAPAT PADA PRINSIP EKONOM

Prinsip ekonomi adalah pedoman bertindak untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan maksimal dengan modal atau pengorbanan tertentu. Dalam koperasi semuanya dilakuakn harus berdaasrkan persetujuan anggota untuk kepeintingan dan diharapkan kemakmuran anggota. Adapun beberapa prinsip- prinsip ekonomi yang terdapat dalam koperasi.
Prinsip – prinsip koperasi di Indonesia antara lain :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum yaitu :
  1. Melakukan trade off ( aktivitas jual- beli)
  2. Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  3. Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  4. Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  5. Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  6. Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  7. Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  8. Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
  9. Masyarakat menghadipi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
  10. Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
  11. Menjual dengan tunai dan dengan harga umum (pasar)
  12. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi
Prinsip ekonomi koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi umum antara lain :
  1. Keanggotaan koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
  3. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  4. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar