Rabu, 12 Oktober 2011

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi juga memiliki dasar hukum yang lebih dikenal dengan dasar hukum koperasi Indonesia.
Dasar hukum Koperasi Indonesia yaitu :
  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
  2.  UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  3.  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,dan
  4. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
  5. PP Nomor4/1994 tentang Persyaratan dan tata cara, pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1 :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar