Rabu, 12 Oktober 2011

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi juga memiliki dasar hukum yang lebih dikenal dengan dasar hukum koperasi Indonesia.
Dasar hukum Koperasi Indonesia yaitu :
  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
  2.  UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  3.  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,dan
  4. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
  5. PP Nomor4/1994 tentang Persyaratan dan tata cara, pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1 :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.



Minggu, 09 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI YANG DIGUNAKAN OLEH KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI YANG TIDAK TERDAPAT PADA PRINSIP EKONOM

Prinsip ekonomi adalah pedoman bertindak untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan maksimal dengan modal atau pengorbanan tertentu. Dalam koperasi semuanya dilakuakn harus berdaasrkan persetujuan anggota untuk kepeintingan dan diharapkan kemakmuran anggota. Adapun beberapa prinsip- prinsip ekonomi yang terdapat dalam koperasi.
Prinsip – prinsip koperasi di Indonesia antara lain :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum yaitu :
  1. Melakukan trade off ( aktivitas jual- beli)
  2. Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  3. Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  4. Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  5. Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  6. Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  7. Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  8. Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
  9. Masyarakat menghadipi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
  10. Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
  11. Menjual dengan tunai dan dengan harga umum (pasar)
  12. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi
Prinsip ekonomi koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi umum antara lain :
  1. Keanggotaan koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
  3. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  4. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi


Sabtu, 01 Oktober 2011

Definisi Ekonomi & Koperasi

DEFINISI EKONOMI
Ekonomi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu, oikos dan nomos, Oikos adalah rumah tangga, dan nomos adalah ilmu yang menunjuk kepada sebuah kondisi tentang aktivitas manusia khusunya pada usaha agar dapat mengelola sumber daya yang ada dilingkungan sekitarnya sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup. Jadi ekonomi adalah suatu ilmu yang mengkaji tingkah laku manusia secara individu maupun berkelompok yang menggunakan  atau memanfaatkan sumber-sumber produktif (tanah, tenaga kerja, barang-barang modal semisal mesin, dan pengetahuan teknik) dan  sumber ekonomi atau faktor pengeluaran untuk  memenuhi kehendak manusia yang tidak terbatas sedangkan  inti dari permasalahan ekonomi itu sendiri  adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Namun pada dasarnya ilmu ekonomi membahas dua hal yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu :
·         Sumber daya yang terbatas
Sumber daya atau biasa disebut faktor produksi, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya modal jumlahnya sangat terbatas, yang mengharuskan adanya pengalokasian atau pemilihan yang tepat atas sumber daya tersebut.
·         Kebutuhan manusia terbatas sedangkan keinginan tak terbatas
Kebutuhan manusia adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk menjaga keberlangsungan hidup. Tiga hal yang harus dipenuhi adalah sandang, pangan yang  cukup, dan papan.
DEFINISI KOPERASI
            Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu perorangan dan badan hukum koperasi.
Macam-macam koperasi yaitu :
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. 
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. 
·         Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil  dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya..
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. 
·         Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.