1.
Apa yang menyebabkan terjadinya
persaingan global?
Penyebab terjadinya persaingan global adalah;
·
Adanya peluang untuk mengambil alih
kekuasaan bisnis
·
Hambatan-hambatan perdagangan bebas
·
Meningkatnya teknologi dunia
·
Transportasi yang memadai dan canggih
Faktor-faktor
ini lah yang menjadikan terjadinya persaingan global, antara perusahaan
internasional dengan perusahaan lokal.
2.
Sebutkan Negara-negara yang disebut
sebagai surga pajak (Tax Heavens)!
Berikut negara-negara yang menjadi surga pajak (tax
heavens)
·
Cina
·
Kanada
·
Swiss
·
India
·
Taiwan
·
Swedia
·
Cayman Island
·
Malaysia
·
Bermuda
3.
Sebutkan dan jelaskan mengenai harga
transfer!
A.
DEFINISI
·
Harga transfer Menurut akuntansi:
Definisi harga
transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas dan definisi sempit.
Dalam definisi luas, harga transfer adalah nilai barang atau jasa yang
ditransfer oleh suatu pusat pertanggungjawaban ke pusat pertanggungjawaban yang
lain. Dalam definisi sempit, harga transfer adalah nilai barang dan jasa yang
ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Tujuan utama dari transfer pricing
adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga
transfer pricing digunakan perusahaan-perusahaan multinasional untuk
meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer
antar divisi. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci dari dilakukannya
praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan.
Harga transfer
sering memicu masalah terutama pada penentuan harga sepakatannya, karena
melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer
juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi akan
merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan
merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat
penting.
·
Harga Transfer menurut pajak
Menurut Gunadi
(2006) transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena
perbedaan struktur perusahaan . Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi suatu
grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu,
perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya. Ada dua pendekatan
yang direkomendasikan dalam buku Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk
menegakkan keadilan perpajakan, yaitu:
Merumuskan dalam
ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan
mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber
yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
Suatu negara
dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak
perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang
wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar
grupnya.
B.
TUJUAN HARGA TRANSFER
Secara umum,
tujuan penetapan harga transfer adalah untuk memindahkan data keuangan di
antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka
saling menggunakan barang dan jasa satu sama. Selain itu, transfer pricing
digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi
penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan
perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan dalam
lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk,
meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
C.
METODE HARGA TRANSFER
Beberapa metode
transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
·
Penentuan harga transfer berdasarkan
biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan harga
transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan konsep
pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat sumber daya,
karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan adalah ada
bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan meenggunakan
biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya penuh (full cost),
biaya standar (standard cost), ada pula yang menggunakan biaya aktual (actual
cost).
·
Penentuan harga transfer berdasarkan
harga pasar (market basis transfer pricing)
Jika barang atau
jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup mempunyai
harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang digunakan,
terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar merupakan
tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi.
Barang-barang
yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar,
pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi
pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi
kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak
tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar
divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan
terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas
yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah
atau setengah jadi.
Jika harga pasar
tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar.
Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif,
pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan
biaya(cost-based transfer price).
·
Penentuan harga transfer berdasarkan
negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam ketiadaan
harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang
berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang
diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini adalah
biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan
perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan
waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.
·
Penetuan harga transfer berdasarkan
arbitrase (arbitrationtransfer pricing)
Pendekatan ini
menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada
tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya
pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar