KOMPAS.com — Jejaring sosial Twitter akan menyediakan layanannya dapat diakses tanpa koneksi internet. Namun, layanan Twitter tanpa koneksi internet itu hanya akan tersedia di perangkat ponsel.
Untuk merealisasikan hal itu, Twitter bekerja sama dengan perusahaan U2opia Mobile asal Singapura. Pendiri dan CEO U2opia Mobile, Sumesh Menon, mengatakan, layanan Twitter tanpa koneksi internet itu akan hadir pada kuartal pertama 2014.
Menurutnya, hal itu akan membantu pengguna di negara berkembang yang belum menikmati akses internet agar dapat menggunakan Twitter. "Delapan dari sepuluh orang di pasar negara berkembang belum mengakses data di ponsel mereka," kata Menon seperti dikutip dari Reuters.
Twitter tanpa koneksi internet nantinya akan berjalan via Fonetwish, sebuah layanan yang dikembangkan oleh U2opia Mobile.
Fonetwish dibangun menggunakan protokol komunikasi Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Namun, Fonetwish hanya menyediakan layanan berbasis teks, tidak memungkinkan pengguna melihat gambar atau video.
Menon menjelaskan, nantinya pengguna hanya perlu mengirim kode sederhana dari ponsel untuk menggunakan Twitter tanpa koneksi internet. Pengguna akan menerima konten teks terbaru di lini massa.
Layanan ini akan hadir di 30 negara berkembang yang menyediakan tujuh bahasa. Konten yang muncul disesuaikan dengan lokasi pengguna.
Sebelumnya, U2opia Mobile pernah menjalin kerja sama dengan Facebook untuk meluncurkan aplikasi Facebook tanpa koneksi internet. Aplikasi itu diberi nama Facebook for USSD dan cara mengoperasikannya dapat dilihat pada tautan ini.
sumber :
http://tekno.kompas.com/read/2013/12/09/1001417/Twitter.Bakal.Bisa.Diakses.Tanpa.Internet?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
Minggu, 08 Desember 2013
Gizi untuk Lebih Bikin Konsentrasi
KOMPAS.com -
Kesibukan dan tekanan pekerjaan kerap menimbulkan banyak masalah. Gangguan
kesehatan mulai dari stres hingga ancaman kekurangan nutrisi dapat menurunkan
produktivitas di tempat kerja. Kondisi kesehatan pun rentan mengalami penurunan
dan membuat tubuh rentan terhadap penyakit.
Untuk
mengantisipasi masalah ini, para pekerja kantoran mesti ‘lebih melek’ soal
pentingnya asupan gizi dan nutrisi. Karena faktanya, faktor nutrisi
memegang peran sangat penting dalam menunjang produktivitas di kantor.
Menurut spesialis
gizi klinik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr Samuel
Oetoro, mereka yang selalu sibuk di kantor tak boleh menyepelekan asupan gizi
karena berdampak pada menurunnya kemampuan berpikir dan produktivitas.
Oetoro
memaparkan, kebutuhan kalori manusia per hari rata-rata adalah sekitar
2.000-2.300 untuk pria, dan 1.500-1.800 untuk wanita. Namun mencukupi kebutuhan
kalori saja belum cukup untuk menjaga produktivitas, Ia menekankan,
perlunya memberi perhatian khusus pada asupan nutrisi, khususnya gizi yang
lengkap dan seimbang.
“Nutrisi yang
lengkap dan seimbang itu terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan
mineral. Sumbernya pun perlu diperhatikan untuk mendapatkan zat gizi yang lebih
sehat," ujarnya kepada Kompas Health.
Samuel
menjelaskan, sumber nutrisi yang sehat bisa berasal dari pilihan
makanan-makanan tertentu yang lebih sehat. Pemilihan jenis makanan ini menjadi
poin krusial karena meski jumlah kalori yang disarankan sudah tercukupi, namun
jika pilihan makanannya keliru, produktivitas tetap akan menurun.
Samuel
memaparkan beberapa kiat bagi “orang kantoran” dalam memenuhi kebutuhan
nutrisinya setiap hari. Misalnya, untuk asupan karbohidrat, perlu dipilih yang
memiliki indeks glikemik rendah atau karbohidrat kompleks, yaitu nasi merah
atau kentang dengan kulitnya.
Ia juga menegaskan perlunya menghindari jenis makanan yang mengandung
karbohidrat sederhana seperti gula atau makanan yang banyak mengandung tepung.
Makanan tersebut, kata dia, justru merugikankarena dapat berkontribusi dalam
mengurangi daya pikir dan konsentrasi.
Untuk lemak, Samuel lebih menyarankan asupannya berasal dari lemak sehat yang
kaya asam lemak tak jenuh semisal omega 3 seperti minyak ikan, omega 6 seperti
kedelai, dan omega 9 seperti minyak zaitun. Dan lemak yang perlu dihindari,
lanjut dia, yaitu yang berasal dari gorengan, daging merah, atau pun makanan
laut.
Zat gizi
lainnya yang tak kalah penting yaitu protein, Samuel menyarankan untuk
menyeimbangkannya antara asupan protein nabati dan hewani. Protein nabati
berasal dari kacang-kacangan, sedangkan protein hewani didapatkan dari daging
ayam tanpa kulit.
"Selain itu, perbanyak juga konsumsi sayur dan buah untuk mencukupi
kebutuhan vitamin dan mineral," saran Samuel.
Diet tinggi protein, selain ancaman kekurangan gizi, masalah
yang kerap dihadapi kaum pekerja kantoran adalah perasaan mudah lapar. Tak heran jika banyak pekerja kantoran yang dari tahun
ke tahun berat badannya terus mengalami peningkatan.
Untuk
menyiasati rasa lapar yang kerap menyerang di tempat kerja, pakar gizi Fiastuti
Witjaksono, menyarankan pola makan tinggi protein. "Kalau biasanya kita
disarankan untuk mengasup protein 15-20 persen, untuk diet khusus ini
konsumsilah protein sampai 40 persen dari total kalori," katanya.
Kebutuhan
protein tersebut bisa didapatkan dari beragam sumber seperti putih telur, ikan,
kacang-kacangan, atau susu tinggi protein. Agar lebih efektif, Fiatuti
menganjurkan untuk mengkombinasikan protein dengan serat.
Meski begitu,
diet tinggi protein ini tidak disarankan untuk dilakukan setiap hari.
"Kita bisa memilihnya saat sarapan atau malam hari sebagai menu makan
malam di saat harus lembur," katanya.
Faktanya,
mencukupi kebutuhan nutrisi terutama protein memang penting artinya bagi
kemampuan berpikir dan konsentrasi. Sebuah studi terbaru menunjukkan, asupan
nutrisi khususnya protein memiliki peran dalam membantu mendukung daya pikir
dan konsentrasi.
Riset yang
dipublikasikan dalam Journal of Nutrition 2013
edisi online menemukan, pemberian suplemen makanan protein dapat membantu
meningkatkan fungsi kognitif khususnya bagi orang dewasa. Studi
para ahli dari Departemen Psikiatri, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan,
Universitas Putra Malaysia ini melibatkan 46 peserta yang dibagi menjadi dua
kelompok secara acak. Peserta terdiri dari wanita dan pria yang berusia antara
35 hingga 65 tahun. Peserta tidak memiliki penyakit apapun yang membutuhkan
pengobatan.
Para peneliti
ini memberikan dua perlakuan pada peserta, kelompok pertama diberi suplemen
protein dari saripati ayam (essence of chicken) selama enam minggu. Sementara
kelompok lainnya diberi plasebo sebagai pembanding.
Pada awal dan
akhir pemberian perlakuan, para peserta menjalani tes untuk menentukan fungsi kognitif
mereka seperti tes perhatian dan daya ingat. Hasilnya, secara keseluruhan,
peserta yang diberi suplemen protein memiliki skor yang lebih baik setelah
diberi perlakuan dibandingkan dengan kelompok plasebo. Ini artinya, suplemen
protein memiliki peran untuk meningkatkan fungsi otak yang mengatur daya
konsentrasi dan fungsi kognitif pada orang dewasa sehat.
sumber :
http://health.kompas.com/read/2013/11/28/1748234/Gizi.untuk.Bikin.Lebih.Konsentrasi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
Ia juga menegaskan perlunya menghindari jenis makanan yang mengandung karbohidrat sederhana seperti gula atau makanan yang banyak mengandung tepung. Makanan tersebut, kata dia, justru merugikankarena dapat berkontribusi dalam mengurangi daya pikir dan konsentrasi.
Untuk lemak, Samuel lebih menyarankan asupannya berasal dari lemak sehat yang kaya asam lemak tak jenuh semisal omega 3 seperti minyak ikan, omega 6 seperti kedelai, dan omega 9 seperti minyak zaitun. Dan lemak yang perlu dihindari, lanjut dia, yaitu yang berasal dari gorengan, daging merah, atau pun makanan laut.
"Selain itu, perbanyak juga konsumsi sayur dan buah untuk mencukupi kebutuhan vitamin dan mineral," saran Samuel.
sumber :
http://health.kompas.com/read/2013/11/28/1748234/Gizi.untuk.Bikin.Lebih.Konsentrasi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
Kode Etik Profesi Akuntan Publik pada Prinsip ke-7
Kelompok 7
Pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebelumnya,
prinsip yang ke tujuh yaitu :
·
Perilaku Profesional
Bagi
Tiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai
hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
- Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic)
mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi
profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada
perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga
metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu
etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain :
(1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based
approach),dan
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan
keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan
alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang
terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan
individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori
keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori
keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap
orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih
sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan
sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang
dan tersedia bagi semuanya
- Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Kode prilaku profesional AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
(Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku
ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct);
menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
·
Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
3. Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi: Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam
praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Sumber :
Minggu, 17 November 2013
Kerangka NPA & PAI
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
(NPA)
Norma pemeriksaan akuntan
(NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan
terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan,
dan norma pelaporan.
1. Norma umum
Norma umum terdiri dari 3 norma:
· Pemeriksaan
harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki
ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
· Dalam
segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen
hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
· Auditor
hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan
pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2.
Norma
pelaksanaan pemeriksaan
· Pemeriksaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams
memperoleh pengawasan yang memadai.
· Pengetahuan
yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk
dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
· Bukti yang
kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi,
observasi, wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat pemyataan
pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma
pelaporan
Norma pelaporan terdiri atas 4 norma:
· Laporan
akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut
prinsip akuntansi yang lazim.
·
Laporan
akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang
lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
· Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam
laporan akuntan.
· Laporan
akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan.
Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika
nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus
mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor
tersebut.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kÃnerja auditor
pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan
mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa
auditor harus memiliki latar belakang pendidÃkan akuntansi pada perguruan
tinggi, memilikà pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri
dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidÃkan berkesinambungan dan lain
sebagainya.
Konsep independensà mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.
Norma-¬norma tersebut diatas berkaìtan erat dengan konsep¬konsep dalam pemerÃksaan
akuntan :
· Norma umum
berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan
pemeriksaan yang hati-hati.
·
Norma
pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
·
Norma
pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
·
Norma
pemerÃksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
dalam 2 hal:
a.
Norma-norma
tidak cukup spesifik
b.
Norma-nonna
tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan
tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan
pengembangan dari norma yang sebelumnya.
Kerangka Isi PAI
1.
Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan
teknik Akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang
ditujukan kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah.
Prinsip Akuntansi yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian
komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem
penyusunan laporan keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka
yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai
kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya,
sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak
luar mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini
menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya.
Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang
mutlak karena tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang
dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang
dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda.
Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila
kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu
persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip
akuntansi menjadi hal yang wajar.
2.
Periode Akuntansi
Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam
kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah
periode akuntansi.
Suatu gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan
hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau
mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin
dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan
tidak akan dibubarkan (going concern).
Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam
periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik
diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan.
Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
3.
Penetapan
Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan
beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan
posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang
mengaitkan pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva
(assets), dan kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan
sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Senin, 04 November 2013
Penyimpangan & Sanksi Etika Profesi Akuntansi pada Masa Orde Baru
Ilmu yang mengenai Etika Profesi Akuntansi merupakan etika yang mengenai
suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia, dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat
untuk mengindahkan Etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Beberapa pengertian
mengenai Etika diungkapkan oleh beberapa ahli antara lain Etika Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”Dari asal usul kata, dan berasal dari bahasa
Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan
etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan pada umumnya dan dapat juga katakan Etika itu disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
Pra Revolusi Industri , Masa Revolusi Industri tahun 1900, Tahun 1900 – 1930,
Tahun 1930 – sekarang.
Dengan adanya Etika profesi akuntansi masyarakat dapat menyadari terdapat
suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat bagi yang memerlukan.
Dalam suatu kegiatan pasti ada yang membuat kesalahan dalam suatu pekerjaan, kasus mengenai pemanipulasian laporan keuangan.
pertama untuk pada kasus manipulasi laporan keuangan pada PT Kimia Farma Tbk
disini perusahaan kimia farma ini berawal pada Dampak perubahan kebijakan
akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar yang harus diperlakukan secara
retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya
dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa
transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Kasus kedua Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut,
terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan
suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi. Dan yang ketiga kasus pemanipulasian laporan keuangan pada Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan
(CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan
kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih
untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Kasus ketiga, sejak tahun 1985 Enron
Corporation telah menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit
internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya.
Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi
omset sebesar $10 milyar per tahunnya. Dalam rangka
memperbesar keuntungan yang selama ini diperoleh, dibukalah partnership yang
diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh
Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang
modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan).
Enron tidak pernah
mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan
keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission
(SEC). Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690
juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total
hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Sehingga, laporan
keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga
saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan
menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba
mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang
dilakukan Enron selama ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu
eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan
September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan
pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar
$US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS.
Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir,
Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan
ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan
harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen.
Kasus keempat, BPKP Akui 10 Kantor
Akuntan Publik Melanggar SPAP, Djarwoto dari BPKP mengakui bahwa hasil laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai kantor KAP yang
melanggar ketentuan memang 70% sama dengan temuan BPKP. Persamaan itu, baik
dari segi kebenaran maupun kelengkapan, setelah mengevaluasi 10 kantor
akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap 35 bank Bank Beku kegiatan
Usaha (BBKU). Seperti
diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor akuntan publik yang mempunyai
indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank ketika mengaudit bank BBKU. ICW
mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka bersumber pada laporan BPKP yang telah
masuk keranjang sampah alias tidak ditindaklanjuti.
Djarwoto
mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan publik tersebut
seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto membantah jika dikatakan
KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap bank-bank
BBKU tersebut. Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush terhadap bank lah yang
menyebabkan ambruknya bank-bank. audit BPKP terhadap KAP-KAP yang
melakukan audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai Februari
2000 atas perintah Menteri Keuangan melalui SK Menkeu No. 4 pada Oktober
1999. Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia terhadap
Menkeu.
Ruang
lingkup audit KAP terhadap bank-bank tersebut yang diselidiki oleh BPKP adalah
tahun buku 1997. Pasalnya, pada 1998 bank-bank sudah collapse dan tidak mampu lagi membayar kantor akuntan publik
untuk melakukan audit. Satu
KAP yang melakukan audit terhadap 2 bank BBKU tidak dapat di-review oleh BPKP karena kantornya
telah merger dengan KAP lain. Sementara audit terhadap satu bank tidak berhasil
diterbitkan karena tidak tercapai kesesuaian dengan auditor, sehingga
dinyatakan disclaimer. Dari 38 bank BBKU, ada 35 bank yang diaudit.
Sumber :
Kamis, 10 Oktober 2013
Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari bahasa yunani
yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah
sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang
menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis
dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Perkembangan
profesi dunia akuntansi semakin jelas sesuai dengan perjalanan zaman menurut
keadaan atau situasi pada masa itu ,dengan etika profesi akuntansi yang dapat
digolongkan menjadi 4 bagian dalam setiap kurun waktu.
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum
revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika
ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang
dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya
di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan
independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar
dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian
laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana
pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya
untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena
munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan
modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi
bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi
3. Masa revolusi Tahun 1900 – 1930
Sejak
tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain
yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini
menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai
menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem
akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya
untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan
Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak
tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan
sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik.
Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang
masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling).
Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan
Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu:
pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok
lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran
besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan
keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini
menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang
menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya
oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan
bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Perkembangan Profesi Akuntan di
Indonesia
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama
masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah
akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2.
Periode
Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan
mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode
yaitu:
- Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada
periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat
bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya
persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat
dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai
perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak
menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan
bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang
tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja
sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
- Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah
adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan,
ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban
karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun
perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi
perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan
ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara
meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama
Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan
pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal
“membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa
akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
- Periode III [tahun 1973 – 1979]
M.
Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989
menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi
Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu
kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku
Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam
kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember
1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju
selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan
badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik
Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya
sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap
profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat
dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada
akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor
52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde
Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan
publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang
ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga
menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan
publik.
Menurut
Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia”
yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa
profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa
catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau
memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk
lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei
1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai
sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan
manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar
Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang
berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen
Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
- Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
- Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
- Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan
ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan
Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa
laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti
PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang
wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan
publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh
pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan
nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah
perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi
akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
- Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode
ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket
27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik
tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik
melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara
bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada
pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang
diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan
keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
- Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode
ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan
termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul
dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam
kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan
keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen
pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu
dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain
mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan
akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu;
kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi
izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada
individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan
kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada
akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
- Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
- Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
- Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
- Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
- Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun
1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis
dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah
menentukan bahwa:
- Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
- Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
- Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
- Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam
periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan
berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,
masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan
akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
- Tumbuhnya pasar modal
- Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
- Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
- Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomianPada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan, kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan, kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit. Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi.
- Peluang profesi akuntansi sangat besar. Akuntan dapat bekerja disemua sector perekonomian, apalagi bagi mereka yang menguasai IFRS dengan baik.
- Terbukanya kesempatan bagi akuntan untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik
- Pertumbuhan Akuntan Publik relative lambat.
- Struktur usia Akuntan Publik sekarang yang lebih dari 50 tahun sebanyak 64%, sehingga kemungkinan terjadi penurunan Akuntan Publik secara signifikan dalam 5 atau 10 tahun ke depan.
- Kebutuhan jasa Akuntan Publik semakin meningkat
- Penerapan IFRS (International Financial Reporting Strandard dan ISA (International Strandard on Auditing) di Indonesia pada tahun 2011-2012, merupakan peluang dan tantangan bagi profesi Akuntan dan Akuntan Publik.
Langganan:
Postingan (Atom)