Ilmu yang mengenai Etika Profesi Akuntansi merupakan etika yang mengenai
suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia, dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat
untuk mengindahkan Etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Beberapa pengertian
mengenai Etika diungkapkan oleh beberapa ahli antara lain Etika Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”Dari asal usul kata, dan berasal dari bahasa
Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan
etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan pada umumnya dan dapat juga katakan Etika itu disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
Pra Revolusi Industri , Masa Revolusi Industri tahun 1900, Tahun 1900 – 1930,
Tahun 1930 – sekarang.
Dengan adanya Etika profesi akuntansi masyarakat dapat menyadari terdapat
suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat bagi yang memerlukan.
Dalam suatu kegiatan pasti ada yang membuat kesalahan dalam suatu pekerjaan, kasus mengenai pemanipulasian laporan keuangan.
pertama untuk pada kasus manipulasi laporan keuangan pada PT Kimia Farma Tbk
disini perusahaan kimia farma ini berawal pada Dampak perubahan kebijakan
akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar yang harus diperlakukan secara
retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya
dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa
transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Kasus kedua Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut,
terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan
suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi. Dan yang ketiga kasus pemanipulasian laporan keuangan pada Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan
(CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan
kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih
untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Kasus ketiga, sejak tahun 1985 Enron
Corporation telah menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit
internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya.
Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi
omset sebesar $10 milyar per tahunnya. Dalam rangka
memperbesar keuntungan yang selama ini diperoleh, dibukalah partnership yang
diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh
Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang
modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan).
Enron tidak pernah
mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan
keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission
(SEC). Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690
juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total
hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Sehingga, laporan
keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga
saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan
menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba
mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang
dilakukan Enron selama ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu
eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan
September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan
pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar
$US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS.
Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir,
Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan
ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan
harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen.
Kasus keempat, BPKP Akui 10 Kantor
Akuntan Publik Melanggar SPAP, Djarwoto dari BPKP mengakui bahwa hasil laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai kantor KAP yang
melanggar ketentuan memang 70% sama dengan temuan BPKP. Persamaan itu, baik
dari segi kebenaran maupun kelengkapan, setelah mengevaluasi 10 kantor
akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap 35 bank Bank Beku kegiatan
Usaha (BBKU). Seperti
diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor akuntan publik yang mempunyai
indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank ketika mengaudit bank BBKU. ICW
mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka bersumber pada laporan BPKP yang telah
masuk keranjang sampah alias tidak ditindaklanjuti.
Djarwoto
mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan publik tersebut
seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto membantah jika dikatakan
KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap bank-bank
BBKU tersebut. Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush terhadap bank lah yang
menyebabkan ambruknya bank-bank. audit BPKP terhadap KAP-KAP yang
melakukan audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai Februari
2000 atas perintah Menteri Keuangan melalui SK Menkeu No. 4 pada Oktober
1999. Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia terhadap
Menkeu.
Ruang
lingkup audit KAP terhadap bank-bank tersebut yang diselidiki oleh BPKP adalah
tahun buku 1997. Pasalnya, pada 1998 bank-bank sudah collapse dan tidak mampu lagi membayar kantor akuntan publik
untuk melakukan audit. Satu
KAP yang melakukan audit terhadap 2 bank BBKU tidak dapat di-review oleh BPKP karena kantornya
telah merger dengan KAP lain. Sementara audit terhadap satu bank tidak berhasil
diterbitkan karena tidak tercapai kesesuaian dengan auditor, sehingga
dinyatakan disclaimer. Dari 38 bank BBKU, ada 35 bank yang diaudit.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar