Senin, 19 November 2012

Kalimat Efektif & Kalimat Tidak Efektif

Kalimat efektif adalah kalimat yang dapat mewakili gagasan pembicara atau penulis sehingga dapat dipahami dan dimengerti oleh orang lain secara jelas.


Kalimat tidak efektif adalah kalimat yang tidak memiliki atau mempunyai sifat-sifat yang terdapat pada kalimat efektif

Contoh-contoh kalimat efektif dan tidak efektif :
Kalimat tidak efektif    :
“Atas perhatian semua seluruhnya, kami ucapkan terima kasih.”
Kalimat efektif            :
 “Atas perhatian semuanya, kami ucapkan terima kasih.”
Kalimat tidak efektif    :
“Anak-anak melempari batu ke dalam sungai.”
Kalimat efektif            :
“ Anak-anak melemparkan batu ke dalam sungai.”
Kalimat tidak efektif    :
“Guru menugaskan siswanya membuat karangan.”
Kalimat efektif            :
“Guru menugasi siswanya membuat karangan.”
Kalimat tidak efektif    :
“Mereka mengumpulkan tugas itu di dosennya.
Kalimat efektif            :
“ Mereka mengumpulkan tugas itu kepada dosennya.
Kalimat tidak efektif    :
“Rapat tadi dihadiri oleh pimpinan dan para staf-stafnya.
Kalimat efektif             :
“Rapat tadi dihadiri oleh pimpinan dan para stafnya.

Sumber :

 

Jumat, 09 November 2012

7-Eleven Urus Izin Minimarket


TEMPO.CO, Jakarta - PT Modern International, perusahaan induk 7-Eleven, sedang mengurus izin usaha minimarket ke Kementerian Perdagangan. "Mereka sudah mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) minimarket," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad, Selasa, 6 November 2012.
Izin yang diajukan oleh PT Modern International, kata Nurlaila, tepatnya adalah untuk bentuk usaha convenience store. Hanya, karena Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengaturnya, maka izin itu disatukan dengan minimarket.
Menurut Nurlaila, 7-Eleven selama ini masih menjalankan bisnis bermodalkan izin restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Hal itu sempat memicu kontroversi sebab mereka tak hanya menjual makanan dan minuman cepat saji, tapi juga berbagai produk konsumsi laiknya yang dijajakan di toko retail modern.
Belakangan, masalah izin restoran ini kembali diungkit karena artinya meloloskan 7-Eleven dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 soal Waralaba Toko Modern. Seperti diketahui, aturan itu membatasi pewaralaba untuk hanya menguasai 150 gerai. Selebihnya, mereka harus menggandeng pihak lain untuk memiliki 40 persen dari gerai tambahan yang didirikan. "Nanti, jika izin minimarketnya sudah keluar, 7-Eleven otomatis akan tunduk pada aturan itu," kata Nurlaila. Saat ini, gerai yang dimiliki 7-Eleven baru mencapai 85 unit.
Hanya, Nurlaila menyebutkan, berkas yang diserahkan oleh 7-Eleven untuk mengurus izin minimarket belum lengkap. Mereka belum menyerahkan izin usaha toko modern (IUTM). "Jadi kami kembalikan lagi," ujarnya.
7-Eleven tak sendiri. Ada convenience store lain yang juga bermasalah dengan perizinan, yakni Lawson. Bedanya, Lawson punya izin minimarket, tapi masih atas nama Alfamidi.
Kedua perusahaan tempat bernaung 7-Eleven dan Lawson belum dapat dikonfirmasi. Neneng Sri Wahyuni selaku Manajer Humas PT Modern International, dan Corporate Secretary MIDI Suantopo Po, belum menjawab telepon Tempo.
Analisa :
Dari berita diatas perizinan 7-Eleven dan izin minimarket lainnya yang berbentuk usaha convenience store di Indonesia dinyatakan belum memiliki hukum khusus yang mengaturnya. Hal tersebut mengakibatkan semakin maraknya pendirian convenience store di Indonesia dari berbagai macam perusahaan untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Perlu di tinjau kembali, bahwa pendirian minimarket yang semakin banyak akan berdampak pada rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan produk-produk sejenis seperti  yang dijualkan di convenience store.
Seharusnya pemerintah turun tangan mengahadapi persoalan tersebut, karena dengan adanya convenience store yang semakin mewabah diperkampungan/pedesaan akan semakin banyak pula masyarakat yang kehilangan penghasilannya dengan berjualan/membuka warung di tepi jalan, karena orang pasti akan lebih memilih untuk membeli ditempat yang nyaman seperti halnya minimarket tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus cepat dan tegas untuk memberlakukan hukum mengenai pendirian convenience store di Indonesia.
Sumber :

Pengangguran Hanya Turun Tipis


JAKARTA– Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah pengangguran per Agustus 2012 mencapai 7,24 juta jiwa atau 6,14% dari total angkatan kerja di seluruh Indonesia (118 juta jiwa). 

Jumlah tersebut hanya turun sekitar 0,42% bila dibandingkan dengan Agustus 2011 sebanyak 7,70 juta jiwa.Namun, bila dibandingkan dengan Februari 2012, angka pengangguran Indonesia meningkat sekitar 0,18% atau sebanyak 370.000 jiwa. “Pada Februari memang banyak panen,sementara pada Agustus ada puasa dan Lebaran, banyak yang semula bekerja (musiman) memilih keluar sehingga pengangguran bertambah,”tutur Kepala BPS Suryamin saat memaparkan keadaan ketenagakerjaan Agustus 2012, di kantornya,Jakarta,kemarin. 

Suryamin menambahkan, dari angkatan kerja di Indonesia yang per Agustus 2012 mencapai 118 juta jiwa,jumlah penduduk yang bekerja mencapai 110,8 juta jiwa atau bertambah 1,1 juta jiwa dibandingkan dengan Agustus 2011. BPS mencatat, pertanian menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dengan total tenaga kerja mencapai 38,88 juta jiwa, disusul sektor perdagangan sebanyak 23,15 juta jiwa, serta jasa kemasyarakatan sebanyak 17,10 juta jiwa. 

Selain sektor industri dan pengolahan, lapangan usaha lain yang mampu menyedot tenaga kerja cukup banyak dibandingkan Februari adalah konstruksi, yang naik dari 6,34 jiwa orang pada Agustus 2011 menjadi 6,79 juta jiwa pada Agustus 2012. “Banyak pembangunan infrastruktur sehingga jasa konstruksi dibutuhkan,”papar Suryamin. 

Berdasarkan data BPS, di sektor industri,lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja adalah pemintalan benang (bertambah 59.049 jiwa dibandingkan Agustus 2011) serta industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua (66.645 jiwa). Data BPS juga menunjukkan, jumlah angkatan kerja di Indonesia masih didominasi oleh sektor informal yakni mencapai 66,6 juta jiwa (60,14 %) sementara yang bekerja di jalur formal sekitar 44,2 juta jiwa. 

Selama setahun terakhir (Agustus 2011–Agustus 2012), jumlah pekerja formal bertambah 2,7 juta jiwa sementara pekerja informal berkurang 1,5 juta jiwa. “Penyerapan tenaga kerja masih didominasi pekerja berpendidikan rendah yakni SD ke bawah yang mencapai 48,63% dan SMP 18,25%.Pekerja berpendidikan tinggi hanya 8,98%,”tambah Suryamin. 

Sementara, pekerja penuh waktu, yakni mereka yang bekerja dengan jumlah kerja 35 jam ke atas per minggu mencapai 76,5 juta jiwa,sedangkan pekerja paruh waktu mencapai 21,5 juta jiwa. Pekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 15 jam per minggu berjumlah 6,6 juta jiwa atau 5,97%. “Pekerja kurang dari 15 jam.Ini persoalan kesempatan. Mereka enggak ada pendidikan. Bukan soal pilihan ya.Pada umumnya mereka karena pendidikannya rendah,” papar Deputi bidang Statistik Sosial BPS Wynandin Imawan. 

Wynandin menambahkan, bertambahnya jumlah pengangguran pada Agustus 2012 dibandingkan dengan Februari 2012 memang tidak terhindarkan. Banyak pekerja musiman, seperti di pertanian, yang terpaksa kehilangan pekerjaan saat musim panen berakhir. 

“Mereka ada di perkotaan dan perdesaan,lebih banyak di perdesaan. Andalannya apa? Kalau Agustus itu andalannya sudah enggak ada karena kan bukan musim panen lagi musim paceklik. Enggak ada hujan, panen sudah lewat.Hanya mengandalkan pada irigasi tapi sekarang irigasi juga terbatas,” paparnya. ● maesaroh 

Analisa :

Permasalahan di Negara Indonesia adalah pertumbuhan masyarakat yang sangat pesat ditiap tahunnya, yang mengakibatkan sumber daya manusia terus bertambah sedangkan lapangan pekerjaan sangat  terbatas, meskipun adakalanya penggangguran di Indonesia mengalami penurunan pasti sudah dipastikan akan sangat tipis sekali dibandingkan pertumbuhannya.

Saat ini sumber daya manusia baik yang tidak berpendidikan maupun yang sudah sarjana sangat banyak sekali, tak jarang meskipun sudah sarjana masih menganggur. Hal tersebut disebabkan pendidikan di Indonesia sebagian besar hanya bertitik tumpu pada teori dan perguruan tinggi yang lebih mengarahkan dan mengajarkan mahasiswa menjadi seorang pegawai yang baik dan benar, dan bukan kepada menitikberatkan pada pengajaran untuk menjadikan seorang entrepreneurship yang akan menciptakan sebuah lapangan pekerjaan, dan untuk SDM yang tidak mempunyai pendidikan formal sebaiknya pemerintah mengambil alih untuk memberikan training-training/pelatihan gratis yang menjadikan mereka memiliki kreatifitas untuk mengolah sumber daya alam di lingkungannya.

Sumber :

Redenominasi Mata Uang Disiapkan


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih dalam proses menyiapkan rancangan undang-undang redenominasi mata uang. Belum ada keterangan resmi kapan rancangan akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.     
"Masih dalam harmonisasi. Rancangan undang-undang rencananya akan diselesaikan kemudian perlu ada diskusi publik agar redenominasi mata uang dipahami sebagai penyederhanaan, bukan pemotongan uang. Ini perlu sosialsasi, bikin seminar, bicarakan secara terbuka sehingga nanti ketika rancangan undang-undang diajukan ke DPR tidak terjadi salah paham," kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Redenominasi mata uang rupiah, menurut Agus, diperlukan Indonesia sebagai negara yang sedang menuju level negara maju. Namun, hal paling penting adalah agar masyarakat jangan salah memahami dan akhirnya kebijakan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran.
"Kita harus ingat, Indonesia luas dan mata uang rupiah digunakan di seluruh Indonesia yang besar. Jadi butuh waktu untuk sosialisasi," kata Agus, tanpa merinci kapan rancangan undang-undangnya diajukan kepada DPR.

Analisa :

Redenominasi sendiri mengandung pengertian penyerdahanaan nilai rupiah, misal Rp. 1000 menjadi Rp. 1, akan banyak dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, yaitu efek psikologis,dimana diperlukan sosialisasi yang akan memakan budget besar agar redenominasi tidak menjadi ajang mencari kesempatan dengan menaikkan harga yang berakibat pada hiperinflasi. Menurut Aidil-ahli perencanaan keuangan, berdasarkan pengalaman dari negara-negara lain, hiperinflasi terjadi pada awal-awal tahun setelah redenominasi.
Redenominasi diperkirakan makan waktu selama 5-10 tahun. Jadwal redenominasi seperti yang disusun BI adalah:


  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi selesai.
Sumber :

Minggu, 04 November 2012

Jenis-Jenis Paragraf


PARAGRAF GENERALISASI

Merupakan penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.

Contoh paragraf generalisasi :

Jenis profesi akuntansi meliputi akuntan publik, akuntan pendidik, akuntan manajemen, konsultan SIA/SIM, auditor internal, dll. Namun dari jenis tersebut akuntan publik merupkan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen, yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis dan kemudian memberikan pendapat atas laporan keuangan suatu perusahaan. Namun, untuk menjadi akuntan pubik seseorang harus lulus Fakultas Ekonomi atau Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi/Akuntansi serta harus memliki gelar sebagai akuntan dan mengambil gelar profesi penerbit. Calon akuntan pubik juga dituntut memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan harus memiliki kemampuan dalam mengelola laporan keuangan dengan baik dan juga memiliki kemampuan dalam berbahasa asing khususnya bahasa inggris. Ketika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, calon akuntan harus mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik. Oleh karna itu, tidaklah mudah untuk menjadi seorang akuntan publik.


PARAGRAF ANALOGI

Analogi adalah sebuah proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa khusus yang mirip satu sama lain, kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk suatu hal akan berlaku pula untuk hal yang lain. 

Contoh sebuah paragraf induktif analogi :

Peternakan merupakan aspek perekonomian yang penting dan menjanjikan. Selain dapat menjadi lahan pendapatan, peternakan juga memiliki dampak positif meningkatkan gizi masyarakat. Pengembangan peternakan dapat memenuhi kebutuhan daging warga sehingga negara tidak perlu mengimpor daging dari luar. Pertanian juga merupakan aspek perekonomian yang penting. Pengembangan pertanian dapat memenuhi kebutuhan beras warga sehingga impor dari luar tidak diperlukan.

PARAGRAF KAUSALITAS

Hubungan kausal adalah pola penyusunan paragraf dengan menggunakan fakta-fakta yang memiliki pola hubungan sebab-akibat.
·         Sebab-Akibat

Penalaran ini berawal dari peristiwa yang merupakan sebab, kemudian sampai pada kesimpulan sebagai akibatnya. Polanya adalah A mengakibatkan B.
Contoh:
Era Reformasi tahun pertama dan tahun kedua ternyata membuahkan hasil yang membesarkan hati. Pertanian, perdagangan, dan industri, dapat direhabilitasi dan dikendalikan. Produksi nasional pun meningkat. Ekspor kayu dan naiknya harga minyak bumi di pasaran dunia menghasilkan devisa bermiliar dolar AS bagi kas negara. Dengan demikian, kedudukan rupiah menjadi kian mantap. Ekonomi Indonesia semakin mantap sekarang ini. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila mulai tahun ketiga Era Reformasi ini, Indonesia sudah sanggup menerima pinjaman luar negeri dengan syarat yang kurang lunak untuk membiayai pembangunan.
Hal penting yang perlu kita perhatikan dalam membuat kesimpulan pola sebab-akibat adalah kecermatan dalam menganalisis peristiwa atau faktor penyebab.
  •     Akibat-Sebab

Dalam pola ini kita memulai dengan peristiwa yang menjadi akibat. Peristiwa itu kemudian kita analisis untuk mencari penyebabnya.
Contoh:
Kemarin Badu tidak masuk kantor. Hari ini pun tidak. Pagi tadi istrinya pergi ke apotek membeli obat. Karena itu, pasti Badu itu sedang sakit.
  •       Sebab-Akibat-1 Akibat-2

Suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikian seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.
Contoh:
Mulai tanggal 17 Januari 2002, harga berbagai jenis minyak bumi dalam negeri naik. Minyak tanah, premium, solar, dan lain-lain dinaikkan harganya. Hal ini karena Pemerintah ingin mengurangi subsidi dengan harapan supaya ekonomi Indonesia kembali berlangsung normal. Karena harga bahan bakar naik, sudah barang tentu biaya angkutan pun akan naik pula. Jika biaya angkutan naik, harga barang-barang pasti akan ikut naik karena biaya tambahan untuk transportasi harus diperhitungkan. Naiknya harga barang-barang akan dirasakan berat oleh rakyat. Oleh karena itu, kenaikan harga barang harus diimbangi dengan usaha menaikkan pendapatan masyarakat.

Sumber :



Selasa, 30 Oktober 2012

Layanan Syariah di Bank Konvensional


Kini layanan syariah lebih luas. Dahulu, jika kita ingin mendapatkan produk perbankan syariah kita harus datang ke Bank Umum Syariah (BUS) atau ke Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Konvensional (office channeling).

Namun, saat ini kita pun bisa mendapatkan layanan di bank-bank konvensional yang memiliki anak perusahaan Bank Umum Syariah, layanan syariah tersebut dinamakan dengan Delivery Channel. Ciri adanya layanan syariah tersebut ditandai dengan pemasangan logo iB (ai-Bi) perbankan syariah.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan BUS, pada Juli 2010 yang lalu, Bank Indonesia melalui surat No 12/1081/DPbS tanggal 2 Juli 2010 telah memperkenalkan satu terobosan kebijakan baru berupadelivery channel kepada seluruh BUS.

Kebijakan ini memungkinkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang merupakan satu kelompok usaha dengan BUS baik berupa parent company maupun sister company, dapat menjual produk penghimpunan dana BUS baik berupa pembukaan rekening nasabah baru (giro, tabungan dan deposito) maupun penyetoran dan penarikan dana bagi nasabah BUS existing. Namun hal tersebut tidak berlaku sebaliknya, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.

Bank Indonesia (BI) telah dikembangkan kebijakan yang dapat mendorong perluasan layanan perbankan syariah secara lebih efisien melalui pembukaan outlet untuk delivery produk/jasa perbankan syariah yaitu berupa office channeling dan delivery channel. Dengan demikian, BUS dan UUS dapat lebih leluasa memberikan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat melalui beberapa alternatif cara.

Dengan demikian, untuk menemukan produk perbankan syariah, masyarakat tidak harus datang langsung ke bank syariah, tetapi dapat juga mendatangi loket-loket bank konvensional yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer service untuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, dan lain-lain.

Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS atau layanan syariah (delivery channel) di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir.

Dana nasabah iB yang disimpan di UUS atau layanan syariah bank konvensional telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS atau layanan syariah telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.

Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan.

Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah.

Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.

Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Secara berkala, laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.


Analisa :

Seharusnya bank Konvensional tidak bisa dengan mudah menjadikan juga adanya layanan syariah, karena system perbankan syariah berbeda dengan system bank konvensional dan tidak seharusnya bank konvensional dan syariah dapat disejajarkan karena dari segi ilmu nya pun berbeda, jadi tidak sembarang orang yang bisa mengerjakannya apalagi bila tidak mempunyai pendidikan yang mengerti akan system yang diterapkan oleh perbankan syariah sendiri

Sumber :



Ini Dia Somasi Nasabah Gadai Emas ke BRI Syariah



JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh nasabah produk gadai emas dari BRI Syariah hari ini mengadu ke Bank Indonesia (BI). Tujuannya ingin mendapat kejelasan tentang masalah yang dialaminya. 

Dalam lembaran somasi dari pengacara Butet Kartaredjasa, Djoko Prabowo Saebani dan Associates yang ditujukan ke pimpinan BRI Syariah dan Corporate Secretary Group Head BRI Syariah, ada 9 tuntutan nasabah kepada BRI Syariah. 

Inilah 9 butir somasi nasabah gadai emas ke BRI Syariah: 

1. Bahwa klien kami sejak awal tidak mengizinkan pihak Bank BRI Syariah untuk menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah. 

2. Bahwa kemudian klien kami masing-masing menerima surat pemberitahuan dari Bank BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan tersebut telah dijual secara langsung oleh Bank BRI Syariah. 

3. Bahwa menurut kami penjualan objek jaminan secara langsung yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan prosedur penjualan objek jaminan secara umum karena penjualan objek jaminan seharusnya dilakukan secara terbuka atau dilelang. 

4. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI Syariah tersebut di atas telah sangat merugikan klien kami selaku nasabah Bank BRI Syariah karena penjualan objek jaminan tersebut dilakukan pada saat harga emas sedang turun jauh di bawah harga pada saat klien kami membeli emas tersebut. 

5. Padahal apabila emas tersebut dijual sekarang, maka klien kami selaku nasabah dan Bank BRI syariah sama-sama diuntungkan karena harga emas saat ini sedang tinggi dan jauh di atas harga saat klien kami membeli emas tersebut. 

6. Bahwa oleh karena itu dengan ini kami meminta agar emas yang telah dijual tersebut dikembalikan seperti semula. 

7. Bahwa memang perjanjian gadai syariah yang ditandatangani klien kami berjangka waktu jatuh tempo dalam waktu empat bulan. Namun di dalam sertifikat gadai syariah yang ditandatangani klien kami ada klausula bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang dan pada saat produk investasi yang berbentuk gadai emas ini ditawarkan pada klien kami, marketing Bank BRI Syariah yang menawarkan pada klien kami juga menyampaikan bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang. 

8. Bahwa oleh karena itu kami meminta Bank BRI Syariah untuk membuat perpanjangan gadai syariah klien kami masing-masing. 

9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka surat somasi ini kami meminta Bank BRI Syariah untuk segera memenuhi permintaan klien kami ini dalam waktu 14 hari sejak surat ini diterima, namun apabila sampai batas waktu yang kami berikan Bank BRI Syariah belum menyelesaikan permasalahan atau memenuhi permintaan kami sebagaimana terdapat dalam surat somasi ini, maka kami akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, baik secara perdata mapun secara pidana.


Analisa :

Dari berita diatas dapat disimpulkan bahwa bank BRI Syariah tidak seharusnya mengadakan kegiatan gadai emas karena hal tersebut berlawanan dengan syariah agama, dan sekarang malah  menimbulkan suatu masalah yang seharusnya bank BRI Syariah tersebut dapat bertanggung jawab susuai namanya, dan jangan menggunakan nama syariah apabila bank tersebut tidak dapat amanah menjaga apa yang sudah dipercayakan oleh nasabahnya.

Suatu bank hendaknya juga tidak bertindak gegabah apalagi apabila bank tersebut menggunakan syariat suatu agama.

Sumber :