Rabu, 22 Februari 2012

Cinta itu rasanya seperti ketika ibumu harus sedia pasung sebelum anaknya gila…


Agama itu adalah candu begitu Karl Marx bilang, hanya saja bagi orang yang jatuh cinta, yang menjadi candu itu adalah cinta. Bahkan Jody Picoult dalam Vanishing Act bilang, jika Cinta adalah kecanduan yang berbahaya. Cinta mengubah kita menjadi orang yang bukan diri kita. membuat kita menderita, dan membuat kita melakukan hal-hal yang mustahil, merusak kita untuk semua yang lain.



Beberapa orang mungkin setuju jika cinta rasanya seperti narkotik. Mula-mula mendatangkan euforia penyerahan diri, lalu berikutnya kau menginginkan lebih banyak. Kau belum kecanduan, tapi kau menyukai sensasinya dan kau masih bisa mengendalikan semuanya. Kau memikirkan orang yang kau cintai selama dua menit dan melupakannya selama tiga jam.Tapi kemudian kau terbiasa dengan orang itu, dan mulai bergantung sepenuhnya pada mereka. Sekarang kamu memikirkannya tiga jam & melupakannya selama dua menit. Kalau ia tak ada, kau merasa seperti pecandu yang selalu membutuhkan morfin. Dan seperti halnya pecandu yang akan mencuri & mempermalukan diri sendiri demi memenuhi kebutuhan mereka. Kau pun bersedia melakukan apa saja demi cinta. Seperti halnya yang dirasakan seorang tokoh rekaan Paulo Coelho dalam In The River Piedra I Sat Down and Wept.



Aku bahkan berani bertaruh ketika kau jatuh cinta adalah masa-masa paling gila dalam hidupmu. Memang benar pengarang ikal Andrea Hirata itu, katanya “cinta dan gila itu samar saja bedanya”.



Bayangkan saja ketika suatu waktu dia berbisik di telingamu, katanya “I Love You…” atau “aku cinta sama kamu Neng…cinta sekali melebihi diriku sendiri” okay kau akan bilang dia yang kau cintai itu gombal, rajanya deh melebihi Raja Gombal yang ada di tv. Tapi, ketika kau jatuh cinta, kalimat gombal sejenis itu akan cukup membuatmu berlari menyusuri aspal, tak peduli jika kakimu tak memakai sandal kau selalu ingin sekali berlari tanpa berhenti sampai kakimu melepuh karena aspal (kebetulan kau berlari ketika matahari sedang angot-angotnya), kau juga akan berteriak pada setiap orang ”woy…ada orang yang mencintai aku, kamu tahu…ada orang yang mencintai aku” kau pelototi setiap orang di jalanan untuk meyakinkan mereka jika sekarang kau punya seseorang untuk bersandar, seseorang yang tawanya membuat kamu begitu bahagia.



Hari-hari ketika kau jatuh cinta adalah hari dimana seluruh dunia yang kau kenali menjadi tuli, kau tuli karena telingamu hanya bisa mendengar kalimat cinta, cumbu rayu dari kekasihmu itu, sementara mereka…teman-temanmu, adikmu, saudara sepupumu, keponakan, terpaksa tuli akibat dirimu yang tidak bisa berhenti berbicara tentang dia, dia, dan dia orang yang kau cinta. Baiklah, mereka harus maklum jika dalam kamus hidupmu saat itu kau hanya mengenal satu bahasa, bahasa cinta.



Lalu ada saat dimana kau memandang kekasihmu, matanya…hidungnya…pipinya…bibirnya yang ingin kau lumat setiap saat itu, ah…dan bahwa suatu saat nanti kau mungkin tak lagi bisa mengingat warna matanya dengan tepat, sentuhan kulitnya yang dingin, serta tekstur suaranya. Kau tidak bisa memikirkannya, tapi kau harus mengingatnya.Karena satu hal yang perlu kuyakini agar kau bisa hidup-kau harus tahu dia ada. Itu saja. Yang lain-lain masih bisa kau tahan. Pokoknya asal dia ada…Dia yang kau cinta itu. Seperti halnya Bella Swan mengingat Edward Cullen dalam Twilight Saga. Saat kau bersamanya, kau akan berusaha merekam kehadirannya dengan seluruh indramu.



Di waktu yang lain kau sampai pada momen dimana kekasihmu menciummu, sekedar ciuman di pipi saja atau di kening, ah kau tahu kan jika kau akan mengingatnya, bibirmu akan tersenyum lalu tertawa, tersenyum…hingga orang-orang bilang kau memang sedang gila. Lalu tak peduli jika kau hanya memakai celana pendek dan kutang, kau (selalu) ingin berdiri di perempatan jalan sambil menyeret toa masjid dan pengumuman dengan sekeras-kerasnya….“Dengar yah semuanya, pengumuman penting hari ini untuk pertama kalinya aku merasa diinginkan, aku dibutuhkan, aku dikagumi, seseorang membuatku merasa berharga.” Orang-orang kemudian harus maklum jika untuk seterusnya mereka melihatmu menggaruk-garuk dinding atau bercermin di kaca sambil memperlihatkan senyummu yang mendadak teramat manis. Semanis ciuman di pipimu itu.



Hari itu kau membuktikan apa yang di bilang oleh Pope Joan, seorang Paus wanita,– tokoh fiksi tentu saja– yang ada dalam buku Donna Woolfolk Cross, katanya “Cinta adalah sebentuk penyakit. Cinta mengubah orang, membuat mereka bertingkah dan berperilaku aneh serta tidak rasional.”



Seperti hari ini misalnya saat kau bercermin di kaca, kau dapati disana sebuah wajah berbinar, mata bersinar seperti ketika fajar merekah di pagi hari…di cerminmu ada aku, aku yang sedang jatuh cinta. Begitulah, aku mungkin bisa mendeskripsikan kegilaanmu ketika jatuh cinta tapi seperti kata Dee dalam Madre, tetap saja cinta itu juga seperti arsitektur, tidak bisa dipahami hanya dengan diceritakan, harus dirasakan dan diselami untuk bisa disimpulkan. Walau begitu mungkin ibuku harus memulai memikirkan untuk memasung anaknya yang mendadak terdiagnosa kegilaan akibat cinta. Teman, jika kau bertemu ibuku tolong bilang jika dia harus sedia pasung sebelum anaknya gila…

 

Kamis, 03 November 2011

Contoh & Kriteria Koperasi Sukses


Imej koperasi didalam sebuah komunitas memang masih dipandang sebelah mata. Tapi, itu tidak berlaku untuk komunitas Yamaha Scorpio Club (YSC) yang semakin merasakan manisnya keuntungan dari koperasi yang dikelola secara internal. Yunanto AN yang memproklamirkan koperasi didalam komunitas besutannya. Berawal dari kelangkaan sparepart Yamaha Scorpio dipasaran, timbul ide untuk membuat koperasi. Babeh Nanto, begitu dia akrab disapa mengaku kalau kebutuhan orderdil motor sudah sangat mendesak.
Pada 9 Juni 2007 silam, kegigihan untuk merealisasikan koperasi YSC akhirnya
membuahkan hasil. Ia menghubungi PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) untuk membuat koperasi sparepart di kepengurusan YSC. Kerja keras tim membuahkan hasil dan diundang untuk berkunjung ke part division Yamaha di Cibitung. Yunanto bersama perwakilan dari YSC diterima langsung oleh Suprapto Eddy (GM Part Division YMKI), serta Budi S Thioman yang menjabat sebagai manajer sparepart division. Selanjutnya, tim YSC memaparkan program kerja untuk membuat sebuah koperasi. Tidak lama, pihak spare part division dan PT YMKI memberikan restu dan mempercayakan pengadaan barang untuk YSC.
Untuk modal awal membentuk koperasi, Nanto mendapat modal awal dari uang iuran wajib 250 ribu rupiah dan uang sukarela sebesar 10 ribu rupiah.Uang itu kemudian dikelola untuk keperluan pembayaran sparepart yang dikirim PT YMKI. Dari uang iuran dan uang sukarela terkumpul bajet sebesar 5-8 juta rupiah. Dalam mengelola koperasi, babeh Nanto terkenal tegas dan transparan dalam hal pengeluaran, pemasukan serta pembagian hasil keuntungan dari koperasi. Selain untuk anggota sendiri, YSC juga kerap mengirimkan barang-barang di koperasi untuk seluruh penunggang motor berlogo kalajengking itu dari Sabang sampai Merauke. Sosialisasi koperasi internal dilakukan melalui media facebook, blogspot dan media lain. Sampai saat ini jumlah anggota koperasi mencapai 60 orang dan pastinya akan terus bertambah.
Selain pengiriman dalam negeri, YSC juga sempat mengimpor barang untuk tujuan Malaysia, Thailand, India bahkan sampai Yunani. Kedepan, koperasi YSC akan semakin berkembang seiring dengan keinginan  Nanto untuk menambah stok sparepart untuk seluruh motor Yamaha. Dengan demikian, semua komunitas yang ada dibawah payung YRC bisa membeli dikoperasi YSC.
Saat ini, koperasi YSC semakin berkembang dan terus mengalami peningkatan jumlah keuntungan yang didapat. Untuk periode bulan Februari 2011, modal koperasi YSC Indonesia mencapai 24,4 juta rupiah. Sementara keuntungan yang didapat koperasi pada akhir Februari 2011 mencapai 17,8 juta rupiah.
Kriteria kopererasi sukses yaitu:
1.      Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya
2.      Memberikan keuntungan bagi para anggotanya
3.      Mempunyai perencaan yang matang


Apakah Koperasi Menguntungkan (Sec.Keu) Bagi Para Anggotanya?


Koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1.  Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2.      Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3.      Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4.      Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5.      Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi.
Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?


Prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal. Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam segala kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis juga perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.

Rabu, 12 Oktober 2011

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi juga memiliki dasar hukum yang lebih dikenal dengan dasar hukum koperasi Indonesia.
Dasar hukum Koperasi Indonesia yaitu :
  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
  2.  UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  3.  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,dan
  4. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
  5. PP Nomor4/1994 tentang Persyaratan dan tata cara, pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1 :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.



Minggu, 09 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI YANG DIGUNAKAN OLEH KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI YANG TIDAK TERDAPAT PADA PRINSIP EKONOM

Prinsip ekonomi adalah pedoman bertindak untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan maksimal dengan modal atau pengorbanan tertentu. Dalam koperasi semuanya dilakuakn harus berdaasrkan persetujuan anggota untuk kepeintingan dan diharapkan kemakmuran anggota. Adapun beberapa prinsip- prinsip ekonomi yang terdapat dalam koperasi.
Prinsip – prinsip koperasi di Indonesia antara lain :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum yaitu :
  1. Melakukan trade off ( aktivitas jual- beli)
  2. Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  3. Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  4. Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  5. Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  6. Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  7. Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  8. Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
  9. Masyarakat menghadipi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
  10. Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
  11. Menjual dengan tunai dan dengan harga umum (pasar)
  12. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi
Prinsip ekonomi koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi umum antara lain :
  1. Keanggotaan koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
  3. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  4. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi